Pemilik Kos Wajib mendata rumah kosnya, dihalaman Pemilik Kost, dengan menyiapkan Kartu Keluarga Pengelola ataupun pemilik yang akan di upload di Sistem SiMaWar (Sistem Manajemen Warga).
Pemilik Kost WAJIB Meminta kepada Penghuni Kos untuk mengisi Formulir Pendataan anak Kos dan Penghuni Kost akan diupdate oleh Pengurus RT setiap 1 Bulan sekali.
Penghuni Kost nantinya akan memiliki ID yang apabila selama berada di Wilayah RT.03 RW.01 Padukuhan Seturan.
Pemilik Kost WAJIB membayar Iuran Kost yang sudah ditetapkan yaitu Rp. 1.000/kamar kepada Bendahara RT.
Pemilik Kost juga dikenai iuran Warga setiap bulan yaitu Uang jimpitan dan Uang Ronda dengan besaran yang sudah diterapkan bersama.
Kost yang berada di Wilayah RT.03 harus Spesifik, kost Putra / Kost Putri. Tidak DIPERBOLEHKAN CAMPUR.
Menerapkan Jam Berkunjung Tamu yaitu 06.00 s/d 22.00 WIB.
Wajib menyediakan Parkir untuk Pemilik Kost, Penghuni Kost, dan Tamu. Tidak diperkenankan Parkir di INAP di sepanjang wilayah RT.03. (Kecuali keadaan Darurat misal Renovasi Rumah Kost, atau sedang ada bencana)
Data yang dilaporkan oleh Penghuni dan Pemilik Kost akan dilindungi oleh UU ITE UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 & 66 UU ITE (penyalahgunaan data bisa dipidana).
Pemilik Kost melakukan seleksi kepada Penghuni Kost terutama mengingatkan penggunaan Kendaraan Bermotor di Wilayah RW 91.01 untuk tidak memacu kendaraan dengan kecepatan yang tinggi, Serta mengingatkan tidak menggunakan Knalpot Modifikasi.
Mempersiapkan Foto KTP, dan KTM (Bila Mahasiswa) untuk pendataan Penghuni Kos.
Penghuni Kost WAJIB menjaga Tata Tertib dan Kesopanan dalam Bermasyarakat, seperti TIDAK kencang selama berkendara dilingkungan RT.03, tidak menggunakan Knalpot Brong/Blombongan.
Tamu Penghuni Kost yang menginap 1x24 Jam WAJIB Melapor kepada Pengurus RT Setempat, dengan mengisi Link Ini.
Jam Bertamu setiap hari adalah 06.00 s/d 22.00 WIB.
Penghuni Kost WAJIB menjaga Ketertiban, Ketentraman, Ketenangan serta Kebersihan Lingkungan Kost dan Lingkungan Sekitar Kost.
Data yang dilaporkan oleh Penghuni dan Pemilik Kost akan dilindungi oleh UU ITE UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 & 66 UU ITE (penyalahgunaan data bisa dipidana).
Apabila Penghuni Kost mengabaikan Aturan diatas, Maka Pengurus dan Warga RT.03 berhak untuk melakukan :
Surat Teguran
Surat Blacklist